TUPOKSI BIDANG ORGANISASI
diantaranya :
1.
Melaksanakan
Pembinaan Organisasi
·
Mengorganisir
acara dan kegiatan internal HIMPAUDI,
·
Menerbitkan
dan mensosialisasikan hasil MUSWIL dan MUSDA V HIMPAUDI,
·
Bersama
Pengurus Cabang mengatur jadwal MUSCAB dan pelantikan di 23 Kecamatan,
·
Menyelenggarakan
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA),
2.
Melaksanakan
Pembinaan Keanggotaan
·
Menangani
keanggotaan dan database anggota
·
Melakukan
konsolidasi, registrasi dan menjaga integritas anggota sesuai tujuan HIMPAUDI,
·
Melakukan
pembinaan anggota dengan penuntasan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) dan
penertiban iuran anggota,
·
Melakukan
pembinaan anggota dengan orientasi kompetensi kepemimpinan taktikal dan
kegiatan sejenis untuk menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam rencana
dan pelaksanaan program melalui :
3.
Melaksanakan
Pembinaan Kepengurusan
·
Melakukan
pembinaan dengan pelatihan kepemimpinan pola pelopor untuk tingat nasional,
pola perintis untuk jenjang PW dan PD. Dan orientasi kepemimpinan pada jenjang
cabang dan ranting.
·
Melakukan
pembentukkan pengurus HIMPAUDI ditingkat kabupaten/kota, kecamatan dan ranting.
4.
Melaksanakan
Penyusunan Regulasi dan Tata Kelola
·
Menyusun
peraturan-peraturan pedoman pembuatan KTA dan pedoman administrasi organisas.
5.
Melaksanakan
Penegakan Peraturan
·
Melakukan
pembinaan dengan mendorong semua anggota untuk sadar dan taat kepada aturan
organisasi serta mensikapi dengan positif kebijakan-kebijakan pemerintah
terkait dengan ke PAUDan, terutama tentang GTK dan kelembagaan.
6.
Lain-lain
·
Kegiatan
lainnya yang belum diatur.