TUPOKSI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL dan EKONOMI
1. Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
· Perbaikan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi
anggota HIMPAUDI, melalui berbagai peluang dan informasi kerja dan fasilitator
yang beririsan dengan kegiatan dan program PAUD, dan Mengurus bantuan sosial
dan kegiatan amal HIMPAUDI bagi anggota
· Berusaha dan mengikhtiari peningkatan
Kesejahteraan Pengurus, Organisasi melalui berbagai usaha yang halal dan baik.
·
Menangani aspek ekonomi dan sosial yang
mepengaruhi anggota HIMPAUDI.
· Mengawal dan memastikan kelanjutan untuk terus
berjuang hingga menerima kejelasan tentang nasib bagi kesetaraan guru PAUD non
Formal.
· Pemberdayaan Rumah Perjuangan sebagai tempat
Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia di
tingkat daerah dan atau kecamatan.
·
Inisiasi Koperasi atau bentuk usaha HIMPAUDI
lainnya
· Memberikan penghargaan kepada PTK PAUD yang
berdedikasi dan berintegritas di HUT HIMPAUDI.
·
Berperan aktif dan Tanggap dan Siaga Bencana.
·
Melindungi Hak kekayaan intelektual ( HKI )
terhadap produk anggota
2.
Ekonomi
Melakukan berbagai usaha dan ikhtiar perekonomian produktif yang halal
dan baik, melalui :
·
Tata Niaga Atribut Organisasi
·
Produksi dan Penjualan (Kaos, Batik, Kalender,
Dsb)
·
Jasa
·
Pengelolaan Aset-Aset Organisasi HIMPAUDI
Rekomendasi
Internal
· Penguatan organisasi dan kelembagaan HIMPAUDI
dijalankan secara berjenjang dan berkelanjutan
·
dst.
Eksternal
·
Aktif memperjuangkan kesetaraan pendidik PAUD
(non formal) melalui berbagai program dan kegiatan
·
dst.